Pengertian BUMS, Fungsi, dan Bentuk-Bentuknya| Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS) yang memiliki definisi. Secara umum, Pengertian Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha memiliki fungsi dan peranan yang terbagi-bagi atas berbagai macam-macam atau jenis-jenis bentuk BUMS. Tujuan BUMS adalah mencari keuntungan seoptimal mungkin dalam mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan kerja. Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 pada badan usaha milik swasta yang berbunyi bahwa bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Badan Usaha Swasta (BUMS) dibedakan dua jenis yaitu badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing. Arti dari badan usaha swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak masyarakat dalam negeri. Sedangkan arti dari badan usaha swasta asing adalah badan usaha yang modalnya miliki oleh pihak masyarakat asing.
A. Fungsi dan Peranan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)- Badan Usaha Milik Swasta memiliki fungsi dan peranan yang penting dalam perekonomian. Kekuatan dana (finansial), profesionalisme dan fleksibilitas yang dimiliki oleh badan usaha swasta sehingga pemerintah berinisiatif melibatkan badan swasta dalam membangun perekonomian Indonesia, maka dari itu Fungsi dan Peranan Badan Usaha Milik Swasta selama ini adalah sebagai berikut....
1. Fungsi Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Swasta (BUMS) dibedakan dua jenis yaitu badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing. Arti dari badan usaha swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak masyarakat dalam negeri. Sedangkan arti dari badan usaha swasta asing adalah badan usaha yang modalnya miliki oleh pihak masyarakat asing.
A. Fungsi dan Peranan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)- Badan Usaha Milik Swasta memiliki fungsi dan peranan yang penting dalam perekonomian. Kekuatan dana (finansial), profesionalisme dan fleksibilitas yang dimiliki oleh badan usaha swasta sehingga pemerintah berinisiatif melibatkan badan swasta dalam membangun perekonomian Indonesia, maka dari itu Fungsi dan Peranan Badan Usaha Milik Swasta selama ini adalah sebagai berikut....
1. Fungsi Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
- Sebagai rekan kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
- Sebagai rekan dalam pengelolaan sumber daya
- Merupakan dinamisator dalam perekonomian masyarakat
- Memberikan pelayanan bagi masyarakat
- Sebagai Mitra BUMN
- Sebagai Penambah produksi nasional
- Sebagai pembuka kesempatan kerja
- Sebagai penambah kas negara dan pemacu pendapatan nasional
- Membantu pemerintah dalam pengelolaan dan mengusahakan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani oleh pemerintah.
- Membantu pemerintah dalam usaha dalam pemerataan pendapatan
B. Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) - Badan Usaha Milik Swasta memiliki ciri-ciri atau karekteristik. Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Secara Umum adalah sebagai berikut...
- Badan usaha yang modalnya sepenuhnya berasal dari pihak swasta
- Pengawasan yang dijalankan secara hirarki dan fungsional oleh pemegang perusahaan
- Mencari keuntungan yang sebesar-besarnya
- Dalam pembagian laba berdasarkan pada memilik saham atau modal terbanyak
- Badan usaha yang memiliki badan hukum
- Dijalankan dan dimodali oleh perorangan, banyak orang atau berkelompok.
- Para anggota memiliki hak suara sesuai dengan jumlah modal/saham
- Dapat menjual saham melalui bursa efek
- Modalnya dapat diperoleh dari lembaga keuangan, baik itu bank walaupun non bank.
Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Berdasarkan Kepemilikannya
1. Usaha Badan Swasta Perseorangan
- Pemilik dari badan usaha adalah perseorangan
- Pemilik merupakan pemegang tertinggi kekuasaan yang mengatur segala usahanya
- Jalannya badan usaha bergantung dari kebijakan perseorangan
- Seluruh tanggung jawab kewajiban dan resiko adalah pemilik secara perseorangan
2. Usaha Badan Swasta Persekutuan
- Pemilik badan usaha persekutuan dua atau lebih
- Kewenangan badan usaha ditetapkan pada perjanjian persekutuan
- Kemajuan dan Kemunduran badan usaha bergantung pada pengurusan sekutu
- Segala kegiatan badan usaha dijalankan dan diarahkan untuk mencapai keuntungan bersama
Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Berdasarkan Fungsinya
- Badan usaha yang memiliki tujuan dalam memperoleh keuntungan dan membagikan keuntungan tersebut
- Sebagai lembaga ekonomi yang berperan dalam pemenuhan barang dan jasa yang merupakan pelayanan kepada masyarakat
- Sebagai dinamisator dalam kehidupan perekonomian indonesia
- Sebagai pengelola dan sumber daya alam dan manusia
- Rekan kerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Berdasarkan Permodalannya
- Keseluruhan modal dimiliki oleh pihak swasta atau pengusaha
- Pinjaman diperoleh dari lembaga keuangan baik bank maupun non bank
- Penerbitan dan penjualan saham melalui bursa efek
- Sebagian laba dibagi kepada pemegang saham, dan sisanya ditahan
- Memiliki cadangan dalam pengembangan usaha
- Dapat menerbitkan obligasi dalam jangka waktu yang panjang
C. Contoh-Contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) - Di Indonesia sendiri ada banyak badan usaha yang dimiliki oleh swasta yang menjalankan fungsi dan peranannya di indonesia baik itu badan usaha dalam negeri maupun badan usaha luar asing. Contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang adalah sebagai berikut.....
- PT Pupuk Kaltim
- PT Union Metal
- PT Djarum
- PT Holcim
- PT Karakatau Steel
- PT XL Axiata Tbk
- PT Aneka Elektrindo Nusantara
- PT fasfood Indonesia
- PT Astra Internasional
- PT Ghobel Dharma Nusantara
- PT Freeport Indonesia
- PT Exxon Company
D. Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) - Badan usaha memiliki berbagai macam-macam atau jenis-jenis bentuk badan usaha milik swasta yang dibedakan dalam beberapa bentuk seperti perusahaan perseorangan, Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT). Penjelasan bentuk-bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah sebagai berikut...
1. Perusahaan Perseorangan
Dalam arti perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang modal dan tanggung jawabnya dipegang oleh satu orang secara pribadi yang merupakan pemilik perusahaan.
Ciri-Ciri Perusahaan Perseorangan
Dalam pengertian Firma (fa) adalah persekutuan dua orang atau lebih dalam mendirikan dan menjalankan perusahaan dengan satu nama dan membagi keuntungan dari hasil yang didapatkannya. Setiap sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama pada perusahaan.
Ciri-Ciri Usaha Persekutuan Firma (Fa)
Pengertian persekutuan Komanditer adalah persekutuan dua atau lebih orang yang beberapa sekutu atau anggota hanya menyerahkan modal dan sekutu yang lain menjalankan perusahaan. Dalam persekutuan komanditer dikenal dengan dua sekutu yaitu : sekutu aktif/ sekutu komplementer dan sekutu pasig/sekutu komanditer. Sekutuh aktif adalah sekutuh yang memiliki hak dalam menjalankan dan memimpin perusahaan, sedangkan sekutuh pasif adaah sekutuh yang hanya menyerahkan modal
Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer (CV)
Pengertian perseroan terbatas adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbedan hukum, dan modalnya terdiri atas saham-saham. PT memiliki kemampuan mendapatkan modal dalam jumlah besar melalui penerbitan saham.
Ciri-Ciri Perseroan Terbatas (PT)
1. Perusahaan Perseorangan
Dalam arti perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang modal dan tanggung jawabnya dipegang oleh satu orang secara pribadi yang merupakan pemilik perusahaan.
Ciri-Ciri Perusahaan Perseorangan
- Dimiliki secara pribadi atau perseorangan
- Pengelolaan badan usaha mudah dan murah
- Pengusaha sebagai pemilik bebas dalam mengemukakan dan menerapkan kebijakan kepada bawahan, tanpa melalui jalur birokratis .
- Pemilik dapat menutup badan usaha jika tidak menguntungkan
- Modal badan usaha perorangan hanya satu orang (tidak terpisah)
- Modal berasal dari pribadi pemilik
- Kelangsungan hidup usaha begantung pemilik perusahaan itu sendiri
- Mudah didirikan
- Organisasi yang sederhana dan mudah karena aktivitas relatif terbatas dan perusahaan relatif kecil
- Pemilik memiliki kebebasan yang seluas-luasnya
- Keuntungan berada pada satu orang yaitu pemilik perusahaan
- Memilik Pajak yang rendah
- Kerahasiaan perusahaan lebih terjamin
- Pengambilan keputusan yang cepat, tanpa menunggu persetujuan orang lain
- Memiliki modal yang terbatas
- Segala tanggung jawab dan resiko badan usaha perseorangan ditanggung sendiri oleh pemilik perusahaan
- Kerugian ditanggung sendiri oleh pemilik perusahaan
- Kualitas manajerial dan pekerja terbatas
Dalam pengertian Firma (fa) adalah persekutuan dua orang atau lebih dalam mendirikan dan menjalankan perusahaan dengan satu nama dan membagi keuntungan dari hasil yang didapatkannya. Setiap sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama pada perusahaan.
Ciri-Ciri Usaha Persekutuan Firma (Fa)
- Memiliki modal yang besar
- Pemakaian nama bersama dalam kegiatan usaha
- Memiliki tanggung jawab atas resiko yang tidak terbatas
- Setiap anggota memiliki kewenangan dalam menjalankan usaha maupun mengadakan perjanjian dengan pihak lain tanpa menunggu persetujuan anggota lain
- Jumlah modal yang besar
- Kemampuan Manajemen lebih besar
- Pendirian relatif mudah
- Status badan usaha yang jelas karena kepemilikan akta dari notaris dan terdaftar di pengadilan negeri
- Tanggung Jawab dilakukan secara bersama-sama
- Pengambilan kredit lebih besar dan mudah karena dipercaya oleh lembaga keuangan (bank)
- Pengelolaan perusahaan dapat dibagi-bagi sesuai dengan kehalian masing-masing dari sekutu atau anggota
- Pengambilan keputusan atau kebijakan kurang cepat karena menunggu musyawarah
- Perusahaan dikatakan bubar jika terdapat anggota yang mengundurkan diri atau meninggal dunia
- Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka anggota lain ikut menanggungnya.
Pengertian persekutuan Komanditer adalah persekutuan dua atau lebih orang yang beberapa sekutu atau anggota hanya menyerahkan modal dan sekutu yang lain menjalankan perusahaan. Dalam persekutuan komanditer dikenal dengan dua sekutu yaitu : sekutu aktif/ sekutu komplementer dan sekutu pasig/sekutu komanditer. Sekutuh aktif adalah sekutuh yang memiliki hak dalam menjalankan dan memimpin perusahaan, sedangkan sekutuh pasif adaah sekutuh yang hanya menyerahkan modal
Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer (CV)
- Keanggotan terdiri atas anggota pasif dan aktif
- Badan usaha persekutuan yang memiliki beberapa orang anggota
- Sekutu aktif menjalankan perusahaan
- Sekutu pasif tidak menjalankan perusahaan, namun hanya penanam modal
- Mudahnya dalam proses pendirian
- Kebutuhan modal lebih terjamin dan terpenuhi
- Cenderung lebih mudah memperoleh kredit
- Sebagai tempat untuk menanamkan modal karena sekutu diam mudah menginvestasikan dan mencairkan kembali modalnya
- Kemampuan manajemen lebih besar
- Pimpinan perusahaan dapat terdiri dari satu orang atau lebih
- Kekayaan pribadi terpisah dari kekayaan perusahaan
- Pembagian keuntungan dan kerugian berdasarkan pada besarnya modal yang ditanam
- Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak bergantung kepada sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan dan perusahaan
- Dapat terjadi selisih paham antarpemilik
Pengertian perseroan terbatas adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbedan hukum, dan modalnya terdiri atas saham-saham. PT memiliki kemampuan mendapatkan modal dalam jumlah besar melalui penerbitan saham.
Ciri-Ciri Perseroan Terbatas (PT)
- Kelangsungan hidup perusahaan PT berapa ditangan pemilik saham
- PT berorientasi mencari keuntungan atau profit
- Pendirian PT dilakukan oleh 2 orang atau pribadi huum
- Pendiran PT disahkan dalam akta notaris dan berlaku sejak pengesahan kementrian hukum dan ham
- Pemimpin PT berupa direksi yang bisa saja tidak memilik bagian saham dan bertugas memimpihak perusahaan
- Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas, namun modal perusahaan bergantung pada pemegang saham
- Karyawan PT bestatus sebagai pegawai swasta
- Saham mudah dieprjualbelikan
- Mudahnya pengaihan kepemilikan
- Kebutuhan terhadap pengembangan modal terjamin dan terpenuhi
- Kelangsungan perusahaan lebih terjamin
- Mhdah dalam memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
- Biaya pembentukan yang relatif tinggi
- Pembayaran pajak yang besar
- Sulit menjaga rahasia perusahaan
- Proses pendirian perusahaan yang panjang
Artikel Terkait :
Demikianlah uraian Pengertian BUMS, Fungsi, Ciri-Ciri dan Bentuk-Bentuknya. Semoga teman-teman dapat menerima dan dapat bermanfaat bagi kita semua dalam setiap pembahasan dari berbagai point-point seperti pengertian badan usaha milik swasta, fungsi badan usaha milik swasta (bums), peranan badan usaha milik swasta (bums), ciri-ciri badan usaha milik swasta (bums) dan bentuk-bentuk badan usaha milik swasta atau banyak juga yang mengatakan jenis-jenis badan usaha milik swasta atau macam-macam badan usaha milik swasta dan uraian-uraian dari bentuk-bentuk badan usaha milik swasta (bums) seperti pengertian perusahaan perseorangan, ciri-ciri perusahaan perseorangan, kelemahan dan kebaikan perusahaan perseorangan, pengertian firma, ciri-ciri firma, kelebihan dan kelemahan firma, pengertian persekutuan komanditer (CV), ciri-ciri persekutuan komanditer, kelebihan dan kebaikan persekutuan komanditer, pengertian perseroan terbatas, ciri-ciri perseroan terbatas, kelebihan dan kelemahan perseroan terbatas. Sekian dan Terima Kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman".